"Iya sudah ditahan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Chep ditahan bukan terkait dengan gerakan ISIS tetapi mengenai kasus penipuan yang melibatkan dirinya. Kasus penipuan itu dilakukan sejak tahun 2010. "Ditahan terkait kasus penipuan," kata Tony.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chep pernah mengaku sebagai Presiden ISIS dan ditangkap oleh Polres Cilacap karena membawa atribut ISIS dari Nusakambangan. Saat itu Chep hanya mengaku dititipi atribut tersebut dari seorang narapidana di Nusakambangan.
(dha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini