"Rp 32,4 miliar itu adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan itu sudah diserahkan ke negara. Sudah jelas itu diserahkan ke negara," ujar pengacara Denny Indrayana, Defrizal dalam perbincangan, Rabu (25/3/2015).
Menurut Defrizal, merupakan hal yang lumrah bila uang dari masyarakat tidak langsung masuk ke kas negara. Karena ada prosedur terlebih dahulu yang harus ditempuh. Dalam hal ini melalui dua vendor yang menjadi operator payment gateway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank persepsi adalah Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran terkait transaksi-transaksi keuangan pemerintah. Nah mekanisme menggunakan bank persepsi ini sudah diatur dalam Permenkeu. Sedangkan Program payment gateway tidak memiliki payung hukum, sehingga harus dihentikan setelah tiga bulan berjalan.
Defrizal mengatakan selama tiga bulan program berjalan, di pertengahan 2014, Kemenkeu tidak pernah memberikan larangan. Baru pada bulan ketiga, ada surat tegas dari Menkeu untuk menghentikan program itu karena tidak memiliki payung hukum.
"Pengaturan yang ada di Permenkeu hanya mengatur bank persepsi. Mengenai payment gateway menurut menkeu, memang belum diatur," ujar Defrizal.
(fjp/asp)