Pihak Denny Pastikan Rp 32,4 M Sudah Masuk Kas Negara

Pihak Denny Pastikan Rp 32,4 M Sudah Masuk Kas Negara

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 14:34 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri menuding ada pelanggaran prosedur hukum pada kasus payment gateway karena uang dari masyarakat untuk negara mengendap terlebih dahulu di vendor. Pihak Denny mematahkan tudingan tersebut.

"Rp 32,4 miliar itu adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan itu sudah diserahkan ke negara. Sudah jelas itu diserahkan ke negara," ujar pengacara Denny Indrayana, Defrizal dalam perbincangan, Rabu (25/3/2015).

Menurut Defrizal, merupakan hal yang lumrah bila uang dari masyarakat tidak langsung masuk ke kas negara. Karena ada prosedur terlebih dahulu yang harus ditempuh. Dalam hal ini melalui dua vendor yang menjadi operator payment gateway.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu berapa lama uang itu ngendon di vendor. Tapi apa yang dilakukan Prof Denny di Ditjen Imigrasi ini sudah ada sebetulnya di Dirjen AHU (Adminsitrasi Hukum Umum). Di AHU juga ada program serupa tapi menggunakan bank persepsi. Bedanya pada bank persepsi itu saja. Dengan bank persepsi itu uang juga mengendap dulu di bank tidak langsung ke rekening negara," kata Defrizal.

Bank persepsi adalah Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran terkait transaksi-transaksi keuangan pemerintah. Nah mekanisme menggunakan bank persepsi ini sudah diatur dalam Permenkeu. Sedangkan Program payment gateway tidak memiliki payung hukum, sehingga harus dihentikan setelah tiga bulan berjalan.

Defrizal mengatakan selama tiga bulan program berjalan, di pertengahan 2014, Kemenkeu tidak pernah memberikan larangan. Baru pada bulan ketiga, ada surat tegas dari Menkeu untuk menghentikan program itu karena tidak memiliki payung hukum.

"Pengaturan yang ada di Permenkeu hanya mengatur bank persepsi. Mengenai payment gateway menurut menkeu, memang belum diatur," ujar Defrizal.


(fjp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads