Awalnya Dukung APBD 2015 Lalu Dorong APBD 2014, Ini Penjelasan Prasetio

Awalnya Dukung APBD 2015 Lalu Dorong APBD 2014, Ini Penjelasan Prasetio

- detikNews
Senin, 23 Mar 2015 20:34 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi
Jakarta - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi semula dikenal sebagai pendukung Peraturan Daerah APBD DKI 2015. Namun akhirnya dia menyetujui keputusan DPRD untuk mendorong Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD DKI 2014. Kenapa berubah sikap?
β€Ž
"β€ŽSaya juga nggak bisa memaksakan diri saya sendiri karena di sini kolektif-kolegial. Saya memutuskan inilah mungkin yang terbaikβ€Ž," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).

Prasetyo menyatakan keputusan menolak pembahasan APBD 2015 itu merupakan keputusan kolektif kolegial yang dicapai lewat rapat pimpinan pada Jumat (20/3) lalu. Prasetyo sendiri mengaku tak bisa hadir lantaran harus menempati jadwal pemeriksakaan kesehatannya ke dokter.β€Ž

β€Ž"Bukan berarti saya menghindar," kata Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetio mengakui memang dirinya semula mendukung Perda APBD 2015. Namunβ€Ž keputusan rapat pimpinan pada Jumat malam itu berkehendak lain.

β€Ž"Keputusan Rapim, akhirnya teman-teman wakil ketua DPRD, Ketua Fraksi dan Komisi, akhirnya, 'Serahkan saja kepada Gubernur'," kata dia.

Berikut adalah kronologis proses pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2015 yang disampaikan pihak DPRD:

1. Jumat 20 Maret 2015 pukul 10.00 WIB dewan menunggu rincian RAPBD hasil pembahasan tentang RAPBD hasil evaluasi Kemendagri. Namun sampai saat yang ditunggu tidak diberikan

2. Pukul 14.30 WIB dewan masih menunggu hasil evaluasi, namun masih tidak datang untuk menyerahkan dokumen.

3. Dewan berinisiatif mengundang TAPD pukul 16.00 WIB. Kehadiran TAPD tidak membawa rincian. TAPD berjanji akan menyerahkan secara lengkap pada pukul 19.00 WIB.

4. Pukul 19.00 WIB, rapat dengan TAPD tidak berlangsung karena TAPD tidak datang membawa dokumen RAPBD secara rinci.

5. Pukul 20.35 TAPD datang membawa dokumen tapi hanya rekap dan bukan dokumen lengkap hanya dokumen belanja langsung.β€Ž

6. Sedangkan belanja tidak langsung (BTL), pendapatan dan biaya tidak diserahkan, oleh karenanya dewan menganggap pihak eksekutif tidak serius.

7. Dewan mengadakan rapat badan anggara pukul 21.30 WIB, namun rapat ditutup kembali karena tidak ada dokumen untuk dibahas.

8. Dewan mengadakan rapat pimpinan pukul 22.00 WIB untuk menampung aspirasi fraksi-fraksi dan komisi-komisi dengan kesimpulan sebagai berikut:
A. Tidak bisa memutuskan karena RAPBD 2015 tidak lengkap
B. Seluruh fraksi kecuali fraksi NasDem merekomendasikan untuk menolak RAPBD 2015 dan menyerahkan kembali kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
C. Rapat menyampaikan kesimpulan kepada Ketua Dewan.

9. Rapat pimpinan, Senin 23 Maret 2015 pukul 10.00 WIB memutuskan RAPBD Provinsi DKI tahun 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub.β€Ž

(dnu/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads