Berikut kronologi kasus Chan sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/3/2015):
Awal Mei 2014
Chan datang ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta dan menginap di Hotel Borobudur, Jakarta. Ia mengamati jalur keamanan di bandara, kebiasaan, dan seluk beluk bandara Soekarno-Hatta. Setelah dirasa cukup, ia kembali pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chan ke Indonesia dengan membawa tas berisi sabu yang dia terima dari Awie. Setelah lolos dari bandara, ia kembali menginap di Hotel Borobodur dan seorang kurir mengambil paket tersebut di kamar hotel. Tidak disebutkan berapa berat sabu yang ia bawa. Lalu ia kembali ke China.
7 Juni 2014
Chan mendapat perintah mengirimkan pake lagi dari China ke Indonesia. Chan menyanggupi.
10 Juni 2014
Serah terima paket tas berisi 3,7 kg dilakukan di kereta api Hong Kong ke Shenzhen. Setelah itu ia menginap di Xiamen menunggu jadwal penerbangan ke Indonesia.
12 Juni 2014
Chan terbang dari China ke Indonesia dengan Xiamen Air tengah malam.
13 Juni 2014
Setibanya di terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, tas berisi sabu itu terdeteksi alat X-Ray. Petugas menggeledah tas itu dan Chan pun ikut diamankan. Sabu dan Chan lalu dibawa ke Polda Metro Jaya. Ancamannya hukuman mati.
12 Januari 2015
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Chan tidak mengakui perbuatannya.
25 Februari 2015
Pengadilan Tinggi Tangerang menguatkan putusan PN Tangerang. Duduk sebagai ketua majelis Hendrik Pardede dengan anggota Yuliana Rahdie dan Tumpak Situmorang.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini