Ini yang Akan Diungkap KY soal Dugaan Salah Tafsir Hakim Sarpin

Ini yang Akan Diungkap KY soal Dugaan Salah Tafsir Hakim Sarpin

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 08:29 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenai putusan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi tentang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri mengaku akan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

"Akan kami panggil terlebih dahulu untuk mendengarkan keterangannya," kata Taufiq ketika berbincang, Minggu (22/2/2015) malam.

Taufiq memaparkan bahwa KY bekerja berdasarkan ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sarpin. Salah satu yang akan ditelusuri oleh KY mengenai kesalahan dalam pengutipan fakta persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah melanggar KUHAP ada nggak keterkaitan dengan perilaku kan masuk kode etik. Bisa juga ceroboh atau penerapan hukum yang salah atau pengutipan fakta persidangan yang tidak sesuai, ini termasuk. Selain itu juga dilihat pertimbangannya apakah terkesan memihak atau tidak," papar Taufiq.

Taufiq menyebutkan ada salah satu ahli yaitu Bernard Arief Sidharta yang merasa keterangannya ditafsirkan secara keliru oleh Sarpin. Taufiq pun menegaskan bahwa KY juga akan memanggil ahli itu untuk dimintai keterangan.

"Ada ahli yang komplain, nanti akan kita panggil juga, akan kita dengar. Nanti kalau semuanya sudah terkualifikasi termasuk mendengar keterangan terlapor (Sarpin), baru KY bisa menyimpulkannya," tutup Taufiq.

Sebelumnya pada Selasa (17/2), lima pegiat antikorupsi mendatangi ke KY untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Mereka terdiri dari Erwin Maposmal dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Julius Ibrani dari YLBHI, Erasmus Napitupulu dari Institute of Criminal for Justice Reform (ICJR), Febiyonesta dari LBH Jakarta dan Siti Aminah dari Indonesia Legal Recource Center (ILRC).

Selama kariernya sebagai hakim, Sarpin telah dilaporkan ke KY sebanyak 8 kali. Pelaporan oleh pegiat antikorupsi hari ini membuat pelaporan bertambah menjadi 9 kali. Sarpin juga dua kali diperiksa internal MA.


(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads