Soal Dugaan Senpi Ilegal, Komjen Buwas: Penyidik KPK Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

Soal Dugaan Senpi Ilegal, Komjen Buwas: Penyidik KPK Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 17:08 WIB
Jakarta - Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) berbicara soal kasus hukum yang disangkakan pada 21 penyidik KPK. Mereka diduga memiliki senjata api ilegal alias yang sudah habis izinnya. Para penyidik itu dahulu polisi namun kemudian beralih menjadi penyidik KPK.

"Jelas salah sudah menguasai senjata illegal, UU darurat, ancaman 12 tahun,"‎ terang Komjen Buwas di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (16/2/2015).

Menurut Buwas, para penyidik KPK itu memiliki izin yang sudah mati. Ada yang sejak 2011 dan ada yang sejak 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya jika penyidik KPK ingin memperpanjang izin, Buwas hanya menjawab singkat.

"Memperpanjang boleh, tapi bukan berarti menggugurkan pelanggaran itu kan," pungkasnya.

(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads