"Jelas salah sudah menguasai senjata illegal, UU darurat, ancaman 12 tahun," terang Komjen Buwas di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (16/2/2015).
Menurut Buwas, para penyidik KPK itu memiliki izin yang sudah mati. Ada yang sejak 2011 dan ada yang sejak 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memperpanjang boleh, tapi bukan berarti menggugurkan pelanggaran itu kan," pungkasnya.
(idh/ndr)