Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara untuk Cho Hyun-Ah, yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Presiden Korean Air. Wanita berusia 40 tahun ini didakwa melanggar aturan keselamatan penerbangan, menghalangi pengadilan dan menyerang seorang anggota kru kabin.
Dalam putusannya seperti dilansir AFP, Kamis (12/2/2015), hakim di pengadilan distrik Seoul menyatakan, Cho tidak menunjukkan cukup penyesalan atas perbuatannya, meskipun dia telah mengajukan sejumlah surat ke pengadilan, yang mengungkapkan penyesalan atas tindakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cho ditahan setelah mengusir seorang pramugari beserta kepala pramugari dari pesawat akibat insiden kacang macedemia dalam penerbangan dari New York ke bandara Incheon, Korsel pada 5 Desember 2014 lalu.
Cho tidak terima pramugari menyajikan kacang dalam kemasan bukan di piring, untuk dirinya yang duduk di kelas satu. Cho juga menyuruh mereka berlutut di hadapannya sambil diomeli. Saat itu, Cho meminta pramugari diturunkan dari pesawat, hingga keberangkatan pesawat pun tertunda sekitar 20 menit karena sang pilot harus membawa kembali pesawat ke gerbang Bandara John F Kennedy.
Setelah peristiwa ini ramai diberitakan pers, Cho mengundurkan diri dari jabatannya dan meminta maaf. Dalam sebuah konferensi pers, Cho mengaku menyesali perilakunya.
Ayahnya, pemimpin Korean Air, Cho Yang-Ho, juga meminta maaf atas apa yang telah dilakukan putrinya. Dia menyebut perilaku putrinya sebagai "tindakan bodoh".
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini