Hakim Praperadilan Komjen BG Pernah Dilaporkan Soal Suap ke KY

Hakim Praperadilan Komjen BG Pernah Dilaporkan Soal Suap ke KY

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 11:21 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) kepada KPK. Ketua Komisi Yudisial (KY) mengatakan, hakim Sarpin pernah 8 kali dilaporkan ke KY.

"Salah satunya laporan terkait suap," ujar Ketua KY, Suparman Marzuki, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Hal ini disampaikan saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Takis) di kantor KY. Suparman mengatakan dari 8 laporan itu, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti. Alasannya karena KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang suap masih kita tindaklanjuti," ujarnya.

Suparman mengatakan, meski masih berstatus terlapor, dia berharap hakim Sarpin tetap berpegang teguh pada pedoman KUHAP dalam sidang praperadilan.

"Jangan buat manuver-manuver putusan karena ini praperadilan, KUHAP kita itu sudah jelas sekali!" tegas Suparman.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads