Wakil Ketua KPK Bambang Widjadjanto ditangkap Mabes Polri terkait kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis salah satu saksi.
Sengketa pilkada ini bermula dari kemenangan Sugianto-Eko Soemarno pada Pilkada Bupati Kotawaringin Barat pertengahan 2010. Namun pasangan yang kalah yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak menerima dan menggugat ke MK.
Di sidang MK, dihadirkan 67 saksi dari berbagai pihak yang bersengketa, salah satunya Ratna Mutiara. Hasilnya, MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarno dan memenangkan si penggugat Ujang-Bambang yang menggunakan jasa Bambang Widjojanto sebagai pengacara. Sebagai catatan, selisih suara keduanya sekitar 12 ribu pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, vonis PN Jakpus menyatakan Ratna bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ratna menyatakan menerima tanpa mengajukan banding. Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Maret 2011
Buntut perkara ini lalu dilaporkan ke Mabes Polri, termasuk melaporkan para hakim konstitusi ke Mabes Polri. Khusus laporan hakim konstitusi itu, Mabes Polri tidak menindaklanjuti.
"Kami sangat kaget. Penangkapan ini sangat bertentangan dengan asas-asas rule of law, di mana yang menangkap diduga melakukan tindak pidana," kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma menanggapi penagkapan itu.
(asp/nrl)