"KPK menetapkan AM, Gubernur Riau sebagai tersangka pemberian janji atau sesuatu," kata Wakil KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (20/1/2015).
Annas dijerat dengan pasal pemberian suap. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan anggota DPRD Riau berinisial AK sebagai tersangka penerima suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Annas kini ditahan di rutan KPK. Dia tengah menjalani proses persidangan terkait kasus penerimaan suap terkait kasus alih fungsi hutan tersebut.
(fjp/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini