Begini Proses Hasban yang Terdakwa Bisa Dapat Keppres Jadi Sekda Pemprov Sumut

Begini Proses Hasban yang Terdakwa Bisa Dapat Keppres Jadi Sekda Pemprov Sumut

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 13:13 WIB
Jakarta - Hasban Ritonga mendapatkan Keppres sebagai Sekda Pemprov Sumut. Padahal status dia menjadi terdakwa di kasus pelanggaran kewenangan. Tak pelak, pelantikan itu pun banyak mendapat kritik. Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku akan segera melapor ke presiden dan melakukan pembatalan.

Lalu bagaimana Hasban bisa dilantik?

"Begini, usulan Sekda, tiga orang dari pemerintah provinsi kepada Mendagri, oleh tim seleksi kerja sudah diklarifikasi setiap usulan itu sudah diklarifikasi, kepangkatan, jenjang karir, semuanya clear," jelas Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, lanjut Tjahjo, setelah semuanya clean and clear, Mendagri mengirim surat ke Presiden Jokowi.

"Bapak Presiden ada Tim Seskab, ada semua nyeleksi. Sidang TPA (Tim Penilaian Akhir) saya ikut dari tiga nama, yang drop satu orang kan, karena ada permasalahan. Terus tinggal dua orang. Dua orang diputuskan satu nama. Tidak ada keberatan dari TPA, dari tim juga nggak ada, juga tidak punya catatan, masukan juga tidak ada," urai dia.

"Karena catatan Gubernur clear and clean. Kemudian keluar Keppres, sudah diputuskan dua, yang satu, setelah Keppres keluar kami kirim ke daerah. Setelah pelantikan baru bermasalahan yang ditunjuk itu, setelah dilantik itu masih dalam proses persidangan," tutur dia.

Setelah sekarang buktinya jelas, Kemendagri akan segera mengajukan ke Presiden. Ada alat bukti yakni register persidangan.

"Alat bukti ini ada, kami minta dia dibatalkan," tutup dia.

(hat/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads