βKarena ini masalahnya juga nggak mungkin dibatalkan. Karena itu kan sudah perintah dari parlemen, sudah diperintahkan untuk dilantik. Kalau itu nggak dilantik oleh presiden, itu melawan hukum dan nantinya bisa di-impeachment oleh DPR,β kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, saat dihubungi Jumat (16/1/2015) malam.
Kompolnas memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman. Namun Jokowi juga tak melantik Budi Gunawan yang sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan di Komisi Hukum DPR. Pasalnya, status Budi saat ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βArtinya, kami memberikan pertimbangan biar jangan sampai ada kekosongan di kepolisian. Kan DPR sudah setuju mengangkat Budi Gunawan dan memberhentikan Kapolri Sutarman, atas dasar itu supaya tidak ada kekosongan di Kapolri, maka Presiden perlu menunjuk pejabat sementara sebagai pelaksana tugas. Itu keputusan yang moderat,β jelas Edi.
Dia berharap proses hukum yang sedang membelit Budi Gunawan bisa segera tuntas agar Polri bisa dipimpin oleh Kapolri definitive.
βDalam situasi seperti ini, kami memahami sepenuhnya apa yang dilakukan presiden untuk kebaikan bangsa dan negara. Kita harapkan proses hukum terhadap Budi Gunawan bisa segera dilakukan,β pungkasnya.
(ros/vid)