Cerita Anak Komjen Budi Gunawan yang Dapat Pinjaman Rp 57 Miliar

Cerita Anak Komjen Budi Gunawan yang Dapat Pinjaman Rp 57 Miliar

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 14:05 WIB
Komjen Budi Gunawan (Foto-detikcom)
Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengatakan transaksi keuangan dalam jumlah besar di rekening pribadinya terkait dengan bisnis anaknya, Muhammad Herviano Widyatama (kini 29 tahun). Traksaksi itu terjadi pada 6 Juli 2005 saat Herviano berusia 19 tahun.

Bagaimana 'kisah' Herviano mendapatkan pinjaman sebesar Rp 57 miliar?

Kepada penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada 10 Juni 2010 lalu Herviano menjelaskan asal muasal mendapat pinjaman sebesar Rp 57 miliar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua bermula pada pertengahan 2005 saat Herviano berencana menjalankan bisnis di bidang pertambangan dan perhotelan, namun memiliki dana yang terbatas. Dia kemudian menyampaikan niat dan hambatan bisnis tersebut kepada sang ayah, Budi Gunawan yang saat itu masih berpangkat brigadir jenderal. Komjen Budi pun berjanji akan membantu dengan mengenalkan Herviano pada rekannya.


"Bahwa dari hasil pembicaraan dengan orang tuanya, yakni Irjen Pol Drs. Budi Gunawan, selanjutnya Muhammad Herviano Widyatama dikenalkan dengan rekan orang tuanya yaitu Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya guna memperoleh pinjaman dana," bunyi surat Bareskrim Polri bernomor B/1538/VI/2010/ yang dikutip detikcom, Rabu (14/1/2015).

Robert Priantono kemudian mengenalkan Herviano kepada David Koh, kuasa direksi dari Pacific Blue International Limited yang berjanji akan memberikan pinjaman. Pada tanggal 6 Juli 2005 dilaksanakan perjanjian kredit antara Herviano dengan Pacific Blue International Limited. Herviano yang saat itu berusia 19 tahun mendapatkan kredit sebesar USD 5.900.000 atau setara dengan Rp 57 miliar.

Mengingat dana yang begitu besar, Komjen Budi Gunawan kemudian menyarankan agar sebagian dari dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya.

Di hadapan Komisi III DPR RI, Komjen Budi Gunawan mengatakan bahwa semua transaksi itu tidak ada yang melanggar hukum. Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri juga sudah menyatakan tak ada yang janggal dalam transaksi tersebut.

"Hasil penyelidikan (Bareskrim) tidak terdapat transaksi mencurigakan. Transaksi itu legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (14/1/2015).


(erd/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads