Sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/1/2015). Hakim ketua, Made Suweda, menanyakan kepada terdakwa, "Can you speak Indonesian?"
"Sedikit," jawab terdakwa sambil mengusap air mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum, Edi Arta Wijaya, mengatakan terdakwa dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Aksi kriminal itu dilakukan atas dasar sakit hati terhadap korban. Terutama setelah korban tidak setuju hubungan terdakwa dan anak korban.
"Terdakwa sakit hati karena perkataan korban yang mengatakan bahwa terdakwa anak orang kulit hitam," ujar Edi.
Selain Tommy, sidang juga mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Heather Lois Mack. Sejoli ini disidang secara terpisah. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Tommy dan Heather membunuh korban di sebuah hotel di Denpasar, Bali, pertengahan Agustus 2014. Mayat korban disimpan di koper dan ditaruh di bagasi taksi di parkiran hotel mewah. Dalam 24 jam, kepolisian berhasil menguak aksi sadis tersebut.
(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini