"Rata-rata bisa sampai 8-10 bulan (baru bisa dirilis). Kalau cuma 3-4 bulan, KNKT bisa ditertawakan dunia internasional, dikira nggak diperiksa. Hasil akan diumumkan, dan ada di website kita, detil," jelas Ketua KNKT Tatang Kurniadi.
Hal itu disampaikan Tatang Kurniadi di Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Selasa (13/1/2015) dalam jumpa pers seturunnya dari helikopter Bell TNI AL dari KRI Banda Aceh. Tampak pula Panglima Komando RI Armada Wilayah Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda (Laksda) Widodo dan Pangkoops I AU Marsda TNI Agus Dwi Putranto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, preliminary report alias laporan pendahuluan, dikeluarkan 1 bulan sejak kecelakaan terjadi. Preliminary report ini berisi fakta kronologi kecelakaan hingga kotak hitam ditemukan.
"Hanya fakta, tak boleh ada analisa seperti jenazah meninggal karena apa," jelas Tatang.
Selanjutnya, 9 bulan dari kecelakaan, KNKT sudah mengeluarkan factual report. Bulan ke-10 sejak kecelakaan, KNKT akan membuat draft final report alias laporan final.
Draft final report ini harus dikirimkan ke Prancis, negara pembuat pesawat. Kemudian ke Singapura, Korea Selatan, Inggris, yang warga negaranya menjadi korban. Juga ke Amerika, negara pembuat mesin pesawat.
"Mereka diberikan waktu menjawab report itu 60 hari. Kalau tidak memberikan komentar, dianggap setuju atas investigasi kami," jelas tatang.
Bila final report telah jadi, maka negara-negara yang berkaitan dengan kecelakaan AirAsia ini tak boleh lagi memberikan komentar, setuju atau tidak setuju.
"Kalau mereka (para negara terkait) oke, baru KNKT rilis. Kalau KNKT tidak mempublikasikan laporan final itu, kita melanggar," jelas Tatang.
Bila dinilai lama, Tatang membandingkannya dengan investigasi pesawat di Amerika Serikat (AS). AS bahkan sering membuat investigasi 2-4 tahun.
"Investigasi ini no blame. Datanya untuk melengkapi sistem keselamatan pesawat di dunia," jelas Tatang.
(nwk/try)