"Iya, spesialis pembuka Flight Data Record (FDR) ada 2 orang, nanti analis ada 3 orang. Mereka dari BEA, KNKT-nya Prancis," kata investigator KNKT, Santoso Sayogo di kantornya, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2015).
Kehadiran mereka berdasarkan regulasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO) yang mengharuskan kecelakaan pesawat melibatkan negara asal pabrik pesawat dan ICAO sendiri. Dalam hal ini, Prancis mengirimkan BEA dan jika diperlukan maka tenaga ahli dari Airbus bisa datang kapan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KNKT mengirim notifikasi ke Prancis dan ICAO bahwa ada pesawat kecelakaan. Kita undang mereka dan mereka memberikan nama," tambahnya.
βDalam proses penyelidikan penyebab kecelakaan, KNKT wajib mengeluarkan laporan awal terkait kecelakaan yang dialami QZ8501. Bentuk laporan itu hanya berupa data penerbangan QZ8501, belum ada analisis terkait penyebab.
"Kalau kejadiannya 28 Desember, 30 hari setelah itu, KNKT diwajibkan mengeluarkan pre-elementary report. Itu kita akan report ke publik dan ICAO faktual informasi yang ada dalam kejadian ini tanpa analisis," ucap Santoso.
Sementara untuk laporan penuh, KNKT tak memiliki batas waktu. Namun, menurut Santoso, laporan final sebuah kecelakaan pesawat tidak pernah dikeluarkan KNKT lebih dari satu tahun.
"Analisanya kita kerjakan dan sebelum 1 tahun kita harapkan sudah buat final report. Kalau dalam 1 tahun belum bisa, kita harus sampaikan ke ICAO kalau ada kendala," ujar Santoso.
"Final report KNKT akan dikirimkan ke pihak terkait seperti Prancis, airline, dan pemerintah Indonesiaβ. Kita berikan waktu 60 hari untuk merespon laporan KNKT. Kalau bisa diterima, kita akan ubah sedikit final report itu. Kalau tidak bisa diterima, kita tidak ubah tapi ada lampiran surat keberatan, sehingga publik tahu," tutup Santoso.
(vid/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini