Kemenhub: Seluruh Maskapai Harus Semakin Hati-hati Soal Izin Terbang

Kemenhub: Seluruh Maskapai Harus Semakin Hati-hati Soal Izin Terbang

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2015 17:00 WIB
Jakarta - Otoritas Bandara dan Perum Navigasi di Bandara Juanda sempat melarang terbang 16 penerbangan komersial karena tidak mampu menunjukkan izin rute. Apa penjelasan Kementerian Perhubungan atas pelarangan terbang tersebut?

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid menjelaskan langkah tersebut sebagai kehati-hatian. Otoritas bandara dan Perum Navigasi saat ini akan memeriksa dokumen izin rute sebelum pesawat terbang.

"Seluruh pihak sekarang semakin hati-hati setelah kejadian AirAsia. Airnav (Perum Navigasi) nggak izinkan terbang sebelum ada clearance yakni izin rute," kata Hadi di Kemenhub, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sempat dilarang terbang, akhirnya maskapai pemilik penerbangan komersial tersebut mampu menunjukkan dokumen kepada otoritas bandara dan Perum Navigasi.

"Sudah diizinkan terbang," jelasnya.

Sebetulnya regulator hingga Perum Navigasi tidak mempersoalkan perubahan jam kecuali perubahan hari. "Kalau maskapai pindah jam di hari sama. Nggak masalah. Tapi kalau masuk di hari beda. Itu jadi masalah," sebutnya.

Kemenhub, kata Hadi, belum menerima laporan di bandara lain selain Bandara Juanda terkait pelarangan terbang karena tidak ada izin rute.

"Belum terima," ujarnya.

(feb/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads