Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid menjelaskan langkah tersebut sebagai kehati-hatian. Otoritas bandara dan Perum Navigasi saat ini akan memeriksa dokumen izin rute sebelum pesawat terbang.
"Seluruh pihak sekarang semakin hati-hati setelah kejadian AirAsia. Airnav (Perum Navigasi) nggak izinkan terbang sebelum ada clearance yakni izin rute," kata Hadi di Kemenhub, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diizinkan terbang," jelasnya.
Sebetulnya regulator hingga Perum Navigasi tidak mempersoalkan perubahan jam kecuali perubahan hari. "Kalau maskapai pindah jam di hari sama. Nggak masalah. Tapi kalau masuk di hari beda. Itu jadi masalah," sebutnya.
Kemenhub, kata Hadi, belum menerima laporan di bandara lain selain Bandara Juanda terkait pelarangan terbang karena tidak ada izin rute.
"Belum terima," ujarnya.
(feb/ndr)