Nilai kontrak proyek tahap 1 tersebut berjumlah Rp 33 miliar. Tersangka yang dalam proyek menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan bawahannya untuk melakukan lelang dan memasang pengumuman di salah satu koran nasional. Selanjutnya, pengumuman lelang tersiar pada tanggal 23 Desember 2010 di koran tersebut.
"Setelah massa sanggah berakhir, pimpro (Soedradjat) meminta daftar paket yang sudah tercantum nama peserta lelang yang lulus prakualifikasi," kata Plh Wadir Tipidkor Kombes Djoko Purwanto kepada detikcom, Jumat (19/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua bawahan Soedrajat mau tidak mau menerima perintah tersebut. "Karena Katijo tidak berani membantah, Katijo melaksanakan perintah tersebut," kata Djoko.
Proyek terus bergulir, dimana pihak Dishub Jabar diberikan mandat oleh Pemprov Jabar untuk melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan short cut kereta api Cibungur-Tanjungrasa. Sedangkan untuk pemanfaatan lahan untuk satuan kerja perkeretaapian resmi ditegaskan melalui perjanjian kerjasama nomor: HK 303/B.96/DJKA/8/12 dan Nomor 119/56/Dishub tertanggal 10 Agustus 2012, antara Pemprov Jabar dengan Dirjen Perkeretaapian.
"Namun demikian, pada saat proses lelang dimulai lahan belum selesai dibebaskan oleh Dinas Perhubungan Jabar," jelas Djoko.
"Bahkan, pada saat dilakukan pembayaran uang muka lahan belum juga selesai dibebaskan. Ini berakibat tidak dapat diselesaikannya pekerjaan oleh pemenang lelang," imbuhnya.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3.413.880.879. Adapun barang bukti yang disita adalah uang tunai sebesar Rp 2. 942.192.750. Tersangka dikurung di tahanan Bareskrim Polri.
(ahy/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini