Adalah Indonesia Traffic Watch (ITW) yang akan melakukan gugatan. Tapi belum jelas dan kapan akan dilakukan. Mereka baru sebatas rencana.
"Kami sangat serius, dalam waktu yang segera akan ajukan gugatan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam pernyataannya, Kamis (18/12/2014)/
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua atau tiga hari ke depan, kita segera lakukan upaya hukum," kata Ronny.
Dia yakin dengan fakta dan bukti serta dampak akibat kebijakan tersebut, upaya hukum yang akan dilakukan akan berhasil membatalkan kebijakan tersebut. Sementera menurut Edison Siahaan, kebijakan itu selain sangat tidak pro rakyat, juga belum dilengkapi sarana prasarana seperti lahan parkir gratis. Kebijakan ini juga tidak berdampak pada upaya mengatasi kemacetan. Sebab, kondisi ruas jalan di Thamrin dan Merdeka Barat hingga Sudirman tetap macet karena dipadati kendaraan roda empat. Justru kesemrautan dan kemacetan semakin hebat di sejumlah ruas jalan yang menuju Thamrin dan Merdeka Barat.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini