Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Makassar Kompol Busran, pada wartawan menyebutkan bahwa ke-22 anggota Sabhara, diperiksa terkait kasus penyerbuan kampus UNM.
"Dalam sidang kode etik ini, kami belum menemukan hasilnya karena mereka rata-rata tidak mengetahui insiden penyerbuan kampus dan pemukulan wartawan, mereka hanya mengejar pelaku pemanah Wakapolres yang masuk ke dalam kampus," ujar Kompol Busran.
Salah satu anggota Sabhara yang diperiksa, Bripda Akbar mengaku tidak melakukan pemukulan dan perusakan fasilitas kampus UNM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang disiplin ini dimulai sekitar pukul 09.00 wita. Kemudian agenda ditunda pada pukul 12.00 wita dan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam peristiwa penyerbuan masuk ke dalam kampus UNM, sebelumnya didahului insiden Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdiarto yang terkena anak panah di bawah ketiak kanannya. Pasca insiden ini sontak puluhan anggota polisi menyerbu masuk ke dalam kampus. Sejumlah wartawan yang merekam aksi perusakan polisi mendapat tindak kekerasan
berupa pemukulan dan pengambilan memory card, pada sejumlah wartawan Makassar, seperti Iqbal Lubis, fotografer Tempo, Ikrar Culleng, kamerawan Celebes TV, Waldy, kamerawan Metro TV dan Asep Ikhsan, fotografer koran Rakyat Sulsel.
Hampir semua anggota polisi yang disidang berusia muda, antara 19 tahun hingga 23 tahun.
(mna/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini