Hakim Bina Chainrai yang memimpin jalannya persidangan kasus ini menyatakan bahwa Jutting harus diadili atas pembunuhan dua WNI bernama Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih. Jutting diketahui telah menjalani pemeriksaan selama 2 minggu terakhir di pusat kejiwaan Siu Lam.
Seperti dilansir AFP, Senin (24/11/2014), Jutting hadir dalam persidangan dengan mengenakan kaos hitam yang sama yang dikenakannya pada persidangan perdana sekitar 2 minggu lalu. Jutting berdiri di bilik terdakwa dengan raut wajah tanpa ekspresi, ketika hakim membuka sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jutting dijerat dua dakwaan pembunuhan atas dua WNI tersebut. Jasad kedua korban ditemukan di dalam apartemen Jutting di Hong Kong. Dia ditangkap setelah menghubungi polisi dan mengakui perbuatannya pada 1 November lalu.
Sejauh ini, baru tiga persidangan yang digelar terkait kasus ini. Sidang pertama soal pembacaan dakwaan yang digelar sehari setelah dia ditangkap dan sidang kedua, pada 10 November lalu yang akhirnya ditunda karena menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Jutting.
Dalam sidang-sidang tersebut, Jutting tidak banyak bicara dan hingga sekarang belum mengajukan pembelaannya.
(nvc/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini