"Kami menerima suratnya hari Jumat (21/11). Namun surat itu tertanggal 20 November 2014," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Dodi Reza Alex Noerdin kepada detikcom, Sabtu (22/11/2014).
Komisi VI menyatakan permintaan penundaan ini tak seharusnya dilakukan oleh Menteri tanpa alasan yang jelas. Dodi menilai Menteri Rini berpotensi mencampuri tugas lembaga negara lain, dalam hal ini adalah DPR. Menurut Dodi, ini bisa melanggar Undang-undang Dasar 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah bunyi surat yang ditandatangani Rini Soemarno tersebut:
Sehubungan dengan adanya beberapa surat undangan dari Deputi Persidangan dan KSAP-DPR RI kepada Deputi Menteri BUMN dan BUMN untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Deputi Menteri BUMN dan BUMN, maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN sampai denga adanya arahan lebih lanjut dari Pimpinan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terimakasih.
(rvk/dnu)