Ini Surat Permintaan Penundaan Rapat dari Menteri Rini Soemarno ke DPR

Ini Surat Permintaan Penundaan Rapat dari Menteri Rini Soemarno ke DPR

- detikNews
Sabtu, 22 Nov 2014 21:53 WIB
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) melayangkan surat perihal "Permohonan Penundaan Jadwal-jadwal Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN. Seperti apa suratnya?

"Kami menerima suratnya hari Jumat (21/11). Namun surat itu tertanggal 20 November 2014," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Dodi Reza Alex Noerdin kepada detikcom, Sabtu (22/11/2014).

Komisi VI menyatakan permintaan penundaan ini tak seharusnya dilakukan oleh Menteri tanpa alasan yang jelas. Dodi menilai Menteri Rini berpotensi mencampuri tugas lembaga negara lain, dalam hal ini adalah DPR. Menurut Dodi, ini bisa melanggar Undang-undang Dasar 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Kita cuma ingin kerja, kita ingin berlari kencang, tapi giliran kita mau menjalankan tugas kita, tapi Menteri Rini malah membuat surat seperti ini," kata Dodi yang angota Fraksi Partai Golkar ini.

Berikut adalah bunyi surat yang ditandatangani Rini Soemarno tersebut:

Sehubungan dengan adanya beberapa surat undangan dari Deputi Persidangan dan KSAP-DPR RI kepada Deputi Menteri BUMN dan BUMN untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Deputi Menteri BUMN dan BUMN, maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN sampai denga adanya arahan lebih lanjut dari Pimpinan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terimakasih.



(rvk/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads