Penggerebekan itu dilakukan aparat terhadap DW (29 tahun) dan kekasihnya DA (19) diβ sebuah kamar kos di Kampung Mantung RT 04 RW 05, Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, pada Sabtu (22/11/2014) petang.
Perwira Intel Grup 2 Kopassus, Kapten CHK Gorga A Harahap, βpenggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporan itu disebutkan bahwa di tempat kos tersebut sering terjadi jual beli dan penyalahgunaan narkoba. Atas adanya laporan tersebut, Dan Grup lalu memerintahkan agar segera meneruskan laporan itu ke Polresta Surakarta dan Polres Sukoharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Sentot Ambar Wibowo, mengatakanβ pihaknya segera mengamankan barang temuan dan menahan kedua orang yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut untuk diperiiksa mengenai asal-usul barang haram itu dan jaringan peredarannya.
(mbr/rvk)