Kejaksaan Agung mengeksekusi uang puluhan miliar dan batangan emas milik terpidana kasus Pajak Gayus Tambunan. Harta milik mantan pegawai Pajak itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) disita negara.
Pagi tadi, Senin (17/11/2014) bertempat di Bank Indonesia, Tim Eksekutor dari Kejaksaan didampingi PPA melakukan verifikasi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus. Harta itu dititipkan pada Bank Indonesia.
Dalam keterangan tim pusat pemulihan aset (PPA) harta yang dilakukan verifikasi, antara lain berupa uang senilai 659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan uang tunai Rp 201.089.000, dan 31 keping logam mulia @100 gr.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT