"Sekarang UU baru muncul kemudian Perppu. Jadi melihat UU tidak satu saja harus dilihat yang lain juga. Cukup jelas mengatur, kalau Pak Joko Widodo berhenti maka wakilnya menggantikan Pak Ahok, titik. Pokoknya seperti itu," jelas juru bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji saat dihubungi, Sabtu (25/10/2014).
Kemendagri juga menyimak perdebatan yang terjadi antara Taufik dan Ahok. Menurut Dodi, Taufik yang berargumen bahwa gubernur harus dipilih DPRD dan Ahok tetap jadi wakil tak melihat UU secara keseluruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Dodi, soal Ahok jadi gubernur ini tentunya Kemendagri menunggu menteri baru yang kabarnya akan dilantik Senin.
"Insya Allah," tutup Dodi.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini