"Sedangkan dalam konteks ini, nama gubernur Riau dan harus dilaporkan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan, dan dijelaskan apa yang dirugikan melalui pemberitaan yang di mana, dilengkapi saksi-sakinya dan dilengkapi fakta hukumnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Gedung Bareskrim, Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014).
Boy menjelaskan, laporan itu nanti dilanjutkan dengan analisa dan melengkapi alat bukti. Jika alat bukti cukup, maka proses hukum akan berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, Gubernur Riau diwakili tim pengacaranya Evanora, melaporkan balik perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual ke Bareskrim Polri.
"Kami melaporkan balik, karena Pak Gubernur membantah tuduhan itu," kata Eva usai membuat laporan di Bareskrim, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (11/9).
Eva menyatakan pihaknya telah resmi melayangkan laporan polisi tersebut. Namun, Eva menolak saat diminta menunjukan bukti laporan atau menyebut nomor polisi. Lembar tersebut merupakan bukti resmi laporan kepolisian.
Laporan yang dilayangkan Gubernur Riau adalah dugaan pencemaran nama baik. "Beliau membantah (tudingan perkosaan)," kata Eva
(idh/ndr)