Pemprov Riau dan Pengacara Sebut 1 Korban Pelecehan Gubernur Berdamai

Pemprov Riau dan Pengacara Sebut 1 Korban Pelecehan Gubernur Berdamai

- detikNews
Sabtu, 06 Sep 2014 13:20 WIB
Pekanbaru -

Satu dari 2 perempuan yang mengaku dilecehkan Gubernur Riau Annas Maamun (74) diklaim telah berdamai. Perempuan berusia 47 tahun tersebut sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai.

Surat perdamaian diterima detikcom dari Humas Pemprov Riau, Sabtu (6/9/2014). Dalam surat tertanggal 6 Juni 2014 itu, korban yang berasal dari Tangerang, Banten, ini mengatakan:

Bertindak untuk dan atas nama klien, dengan ini kami nyatakan bahwa segala permasalahan hukum antara klien dengan Bapak Gubernur Riau kami nyatakan telah selesai secara musyawarah dan kekeluargaan dan selanjutnya Klien tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun di kemudian hari baik secara pidana maupun perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya klien menyatakan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Riau atas tindakan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi sehingga telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat Riau khususnya kepada Gubernur Riau. Persoalan ini terjadi semata-mata hanya karena kesalahpahaman antara klien kami yang dengan Gubernur Riau.

Demikian surat pemyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Surat itu diteken di atas meterai Rp 6.000 atas nama korban melalui kuasa hukumnya, Christofel Butarbutar, tertanggal 5 September 2014.

Korban mengaku menjadi korban pelecehan seksual Annas pada April 2014 di rumah sang Gubernur. Ketika itu, dia ingin meminta bantuan Annas untuk mendamaikan dengan suaminya yang menjadi Ketua DPRD Dumai. Korban dan suaminya akan bercerai di pengadilan agama.

Korban mengaku diajak ke dalam kamar mandi di rumah Annas. Korban disandarkan ke dinding kamar mandi dan tubuhnya digerayangi. Korban juga mengaku dipaksa memegang kelamin pelaku.

"Saat itu saya sebenarnya akan berteriak. Namun karena di rumah itu hanya ada pembantu dan sopir percuma saja saya berteriak," kata korban beberapa waktu lalu.

Korban juga mengaku, sudah tiga kali lewat pengacaranya melayangkan surat somasi agar pelaku meminta maaf kepadanya, tapi tak digubris. Kini lewat kuasa hukumnya, dinyatakan kedua belah pihak telah berdamai.

Namun satu korban lagi yang melapor ke Mabes Polri. Perempuan berusia 39 tahun tersebut diperiksa penyidik, Jumat (5/9) kemarin.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads