"Benar telah kami amankan dua orang tersangka yang merupakan pembantu di rumah korban atas nama Deatrisa Maria atas dugaan pencurian sejumlah mata uang asing," kata Kasat Reskrim Polresta Jakarta Selatan Kompol Indra Fadillah Siregar kepada detikcom, Jumat (29/8/2014).
Ade dan Tia diamankan di Tegal pada Kamis 28 Agustus. Kasus pencurian tersebut terjadi di kediaman majikan mereka, Jalan Sanjaya IV/1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada sekitar awal Juli 2014 lalu. Kedua pelaku yang menjalin hubungan kekasih ini bekerjasama melakukan pencurian barang-barang berharga di rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kamar korban, pelaku mengambil mata uang asing dolar Amerika, dolar Australia dan Euro yang jika dirupiahkan mencapai Rp 257 juta. Untuk menghilangkan jejak, kedua sejoli ini lalu memotong kabel CCTV di rumah korban.
Dalam kesempatan itu, Indra mengimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam merekrut pembantu rumah tangga. "Pastikan betul KTP-nya asli, kemudian ada kontak orangtua atau keluarganya. Kalau perlu, datangi daerah asal tempat tinggalnya sehingga kalau ada apa-apa dapat dengan mudah mencarinya," pungkasnya.
(aan/nrl)