Polisi akan Pakai Peluru Karet Jika Pendemo Anarkis Usai Putusan MK Nanti

Polisi akan Pakai Peluru Karet Jika Pendemo Anarkis Usai Putusan MK Nanti

- detikNews
Selasa, 19 Agu 2014 15:33 WIB
Jakarta - Polisi berharap massa yang berunjuk rasa saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Kamis (21/8) nanti tidak bertindak anarkis. Jika tindakan anarkis tetap dilakukan para demonstran, polisi tak segan menggunakan peluru karet.

Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, pihaknya telah memantau pergerakan massa tersebut. Dia juga berharap massa tidak menggunakan cara-cara kekerasan jika ada ketidakpuasan.

"Ya kita memprediksi masih orang-orangnya itu-itu juga dan kita sudah pantau terus dan kita melakukan pendekatan dengan berbagai pihak silakan kalau tidak ada kepuasan melalui jalur-jalur hukum. Karena negara kita negara hukum dan proses itu sudah ditempuh di MK, tetapi tidak dengan cara-cara kekerasan," katanya memaparkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dengan cara kekerasan, maka Polri sudah punya protap sampai ke step 6. Kami akan gunakan apabila melakukan tindakan-tindakan anarkis. Tetapi saya berharap tidak ada anarkis itu dan saya berharap juga tidak sampai ke anarkis. Step 6, penggunaan senjata dengan peluru karet," kata Sutarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2014).

Soal ada tidaknya rencana penutupan jalan di sekitar gedung MK, Sutarman mengatakan akan melihat situasi yang ada. Penutupan dilakukan jika massa memenuhi seluruh badan jalan.

"Kita lihat situasi kalau memang masanya banyak di situ dan masyarakat terganggu kalau lewat situ tertutup tentu kita akan alihkan, tapi kalau separuh masih bisa, unjuk rasa di sebagian. Ya syukur-syukur unjuk rasanya sudah nggak ada, kalau ada dan masih bisa menggunakan sebagian badan jalan tentu akan kita lewatkan di situ. Jadi situasional nanti anak-anak di lapangan akan mengambil keputusan yang tepat apakah arus lalu lintas akan dialihkan atau tidak," katanya.

(idh/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads