5 Penjahat ini Berlagak Jadi Korban Bajing Loncat dan Gasak Rp 800 Juta

5 Penjahat ini Berlagak Jadi Korban Bajing Loncat dan Gasak Rp 800 Juta

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 18:51 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membekuk lima orang anggota komplotan penggelapan sparepart motor dengan nilai Rp 800 juta. Dua pelaku di antaranya adalah sopir jasa angkutan yang berpura-pura menjadi korban kejahatan bajing loncat.

Lima orang yang berhasil diringkus adalah Irfan alias Gombloh (41) warga Desa Ketejen, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kemudian Kusnan alias Nan (49) warga Desa Tumpel, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Keduanya adalah sopir sekaligus otak dari aksi.

Pelaku lain yaitu Yohanes Andi Siswanto (36) warga Desa Bringin Bendol, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Isa Ansori alias Aan (30) warga Dusun Mayong Tengah, Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dan Jalil (36) warga Desa Panjunan, Kecamatan Duduksampeuan, Kabupaten Gresik, Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Purwadi Arianto mengatakan, modus yang dilakukan oleh kelompok tersebut merupakan modus lama yang dikembangkan. Aksi terakhir mereka dilakukan 2 Juli 2014 lalu di Jalan Raya Pantura di Kabupaten Rembang. Awalnya polisi menerima laporan ada aksi bajing loncat yang mengambil truk jasa angkutan beserta isinya.

"Ada laporan curas dengan modus bajing loncat. Sopirnya diikat, mulutnya diplester kemudian dibuang di jalan," kata Purwadi saat gelar kasus di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (15/8/2014).

Namun dari laporan tersebut, polisi menemukan kejanggalan karena kasusnya sulit dipecahkan. Kemudian dilakukan evaluasi dan polisi mulai menyelidiki sopir yang mengaku menjadi korban.

"Kita curiga karena kasusnya sulit diungkap. Dari sopir yang mengaku korban kita selidiki. Ternyata tidak semua keterangannya benar. Hipotesa kita benar," tandas Purwadi.

Setelah diselidiki ternyata sopir dan kernet truk sudah merencanakan aksi itu termasuk dengan penadah di Surabaya. Barang-barang berupa spare part motor sperti shock breaker, velg, dan ban luar seharga Rp 800 juta mereka jual dengan harga Rp 120 juta.

"Ternyata pelapor ini tersangka. Mereka melakukan penggelapan dalam jabatan. Sopir dan kernet bekerja dengan pihak ketiga. Korbannya ya jasa angkut dan pemilik barang juga," tegasnya.

Kepolisian membekuk tersangka Isa dan Jalil di Rembang tanggal 3 Juli 2014. Selanjutnya tim Subdit III Jatanras Polda Jateng mengamankan tersangka Irfan, Kusnan, dan Yohanes tanggal 8 Juli 2014.

Akibat perbuatanya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 372, jo pasal 55, jo pasal 56, jo pasal 480 KUHP. Selain itu diamankan barang bukti berupa ratusan ban luar, shock breaker, velg serta satu motor Honda Vario merah yang merupakan hasil penjualan barang curian.

(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads