"Sedang kami kaji dan Insya Allah dalam waktu dekat saya dengan Kepala BNPT (Ansyaad Mbai) sudah sepakat untuk kita mengkaji hal ini," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai halalbihalal di kantor Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/8/2014).
Kajian ini mengacu pada UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam Pasal 23 khususnya di huruf d,e dan f, diatur mengenai ancaman pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang ikut mendukung, sukarela, atau mengangkat sumpah dan janji setia kepada negara asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amir, dirinya bersama Kepala BNPT akan memberi penjelasan khusus mengenai munculnya dukungan WNI terhadap ISIS. "Insya Allah satu dua hari ini, saya dengan kepala BNPT khusus akan menyampaikan penjelasan ke masyarakat," ujarnya.
(fdn/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini