Menkum Kaji Usul Cabut Kewarganegaaraan WNI Pendukung ISIS

Menkum Kaji Usul Cabut Kewarganegaaraan WNI Pendukung ISIS

- detikNews
Senin, 04 Agu 2014 11:28 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mengkaji usulan pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang mendukung Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS). Kajian dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Sedang kami kaji dan Insya Allah dalam waktu dekat saya dengan Kepala BNPT (Ansyaad Mbai) sudah sepakat untuk kita mengkaji hal ini," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai halalbihalal di kantor Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/8/2014).

Kajian ini mengacu pada UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam Pasal 23 khususnya di huruf d,e dan f, diatur mengenai ancaman pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang ikut mendukung, sukarela, atau mengangkat sumpah dan janji setia kepada negara asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ ada rumusan yang tentunya masih perlu ada sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak-pihak yang punya kewenangan dalam masalah ini, tentunya masalah kewarganegaraan itu Kemenkumham," sambung dia.

Menurut Amir, dirinya bersama Kepala BNPT akan memberi penjelasan khusus mengenai munculnya dukungan WNI terhadap ISIS. "Insya Allah satu dua hari ini, saya dengan kepala BNPT khusus akan menyampaikan penjelasan ke masyarakat," ujarnya.

(fdn/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads