Pasangan tersebut adalah Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah. Keduanya ditangkap pada Kamis kemarin dan ditetapkan sebagai tersangka pemerasan perusahaan properti.
Mereka meminta uang pelicin USD 424.349, kepada PT Tatar Kertabumi. Perusahaan tersebut tengah mengajukan izin untuk pemanfaatan lahan di Karawang untuk pembangunan mal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Latifah juga merupakan seorang penyelenggara negara. Dia adalah anggota DPRD Karawang.
Sebelum, Ade dan Nur, KPK juga sudah lebih dulu menetapkan pasangan suami istri Romi Herton, Wali Kota Palembang dan Masyitoh. Keduanya merupakan tersangka pemberi suap Rp 19,8 miliar kepada eks Ketua MK Akil Mochtar. Keduanya juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu.
Sebelum Romi dan Masyitoh, KPK mejerat mantan Bendum Demokrat Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni. Akan tetapi Nazar dan Neneng ditahan tidak dalam waktu bersamaan, seperti halnya Ade-Nur dan Romi-Masyitoh.
Nazar yang tertangkap di Kolombia, lantas dibawa pulang pada Agustus 2010. Baru sekitar setahun kemudian, Neneng yang melarikan diri ke Malaysia ditangkap ketika diam-diam pulang ke rumahnya di Pejaten, Jaksel.
(fjr/vid)