Kasus ini bermula saat buruh lepas itu menerima 50 lembar amplop dari Aries Heryana di rumah Aries di desa Dusun Kahuripan, Ciwaru, Kuningan, Jawa Barat, pada 7 April 2014. Dalam serah terima itu, Aries meminta uang itu dibagikan ke Dusun Kahuripan dengan memberikan pesan supaya memilih caleg Gerindra bernama R Rien Farahdiana.
Setelah mendapat amplop itu, keesokannya Carsad pun membagikan di sebuah warung kopi di Desa Luragung. Di warung itu, Carsad membagikan ke beberapa warga masing-masing amplop berisi Rp 30 ribu. Tidak lupa Carsad berpesan untuk mencoblos caleg yang dipesankan oleh Aries. Atas perbuatannya membagikan uang di masa tenang itu, Carsad mendapat upah Rp 150 ribu.
Carsad juga menerima order untuk membagikan uang bagi caleg Yayat Sudrajat dari Partai Gerindra sebanyak 50 amplop, masing-masing amplop Rp 20 ribu. Pembagian dilakukan pada masa tenang pemilu.
Aksi ini lalu diketahui warga dan Carsad pun diproses dan diteruskan ke pengadilan. Pada 22 Mei 2014, Pengadilan Negeri (PN) Kuningan menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan. Apabila dalam kurun 6 bulan melakukan tindak pidana, maka Carsad dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsidair 10 hari kurungan. Atas hal ini jaksa banding karena putusan tidak sesuai yang dituntut yaitu 3 bulan penjara. Namun PT Bandung bergeming dan menguatkan putusan PN Kuningan.
"Bahwa untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan money politics
dalam Pemilu ini pihak yang berwenang seharusnya dapat melacak lebih jauh untuk mencari dan menindak siapa sebenarnya aktor intelektual yang terlibat dalam perkara ini dan bukan sekadar menyeret orang yang telah dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu karena kemampuan ekonominya yang terbatas," putus PT Bandung seperti dilansir di website PT Bandung, Senin (9/6/2014).
Majelis yang terdiri dari Edi Widodo, Willem Djari dan Enos Radjwane, menilai Carsad sebagai orang yang kurang berpendidikan dan kurang mampu dalam bidang ekonomi, dengan adanya tindakan dan proses hukum yang telah dijalani dalam perkara ini sudah menimbulkan efek jera. Sehingga hukuman percobaan yang sudah dijatuhkan oleh PN Kuningan dipandang cukup adil dan setimpal dengan bobot kesalahan terdakwa.
"Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya semata-mata hanya didasarkan alasan ekonomi belaka, di mana Terdakwa sebagai buruh harian lepas hanya mengharapkan upah sebesar Rp 150 ribu yang diterimanya setelah berhasil melakukan perbuatan tersebut tanpa memikirkan akibat lain yang dapat timbul dari perbuatannya," putus majelis pada 2 Juni 2014 lalu.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini