Beredar Surat Rekomendasi Pemecatan Prabowo dari TNI

Beredar Surat Rekomendasi Pemecatan Prabowo dari TNI

- detikNews
Senin, 09 Jun 2014 11:44 WIB
Foto: Tiara/detikcom
Jakarta - Memasuki masa kampanye Pilpres 2014 situasi semakin dinamis. Menghadapi debat capres perdana nanti malam, Prabowo bahkan harus menghadapi beredarnya surat rekomendasi pemecatan dirinya yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Perwira tahun 1998 silam. Siapa yang menyebar?

Surat rekomendasi pemecatan Prabowo ini tertulis dalam Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fahrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan
anggota Letjen Yusuf Kartanegara.

Keputusannya sangat jelas memberhentikan Prabowo dan tugas keprajuritan. "Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan," demikian bagian kesimpulan dari surat empat halaman tersebut.

Dewan Kehormatan Perwira dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Sekp/533/P/VII/1998 tanggal 14 Juli 1998. Sebelum mengambil keputusan ini, Dewan Kehormatan Perwira telah bersidang pada tanggal 10, 12, dan 18 Agustus 1998 dengan terperiksa Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto sebagai Danjen Kopassus.

Berdasar pemeriksaan Dewan Kehormatan Perwira, Prabowo telah memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis yang mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, dan Desmond J Mahesa menjadi korban.

Prabowo dinilai tidak mencerminkan profesionalisme dalam pengambilan keputusan, juga tidak mencerminkan tanggung jawab komandan terhadap tugas dan prajurit. Prabowo juga dinilai mengabaikan etika perwira, sumpah prajurit, dan Sapta Marga.

Kesimpulannya, Dewan Kehormatan Perwira menyebut Prabowo melanggar pidana yakni: ketidakpatuhan (Pasal 103 KUHPM), dan memerintah Dan Grup 4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Pasal 55 (1) ke 2 j Pasal 333 KUHP) dan penculikan Pasal 55 (1) ke 2 jo Pasal 328 KUHP).

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat menuturkan rekomendasi tersebut tidak sama dengan keputusan akhir yang dibuat TNI. Prabowo akhirnya tidak dipecat namun diberhentikan dengan hormat.

"Dia tidak pernah dipecat tapi diberhentikan dengan hormat. Yang harus dipegang kan SK," tegas Martin, saat dikonfirmasi terpisah.


(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads