Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (5/6/2014), Sophian merupakan hakim yang khusus mengadili kasus-kasus korupsi di tingkat kasasi. Bersama Timur Manurung, dia membebaskan mantan Kepala BPN Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw pada 22 Mei 2014 lalu.
Adapun hakim agung Prof Dr Surya Jaya dissenting opinion dan tetap menghukum Robert karena mengalihkan HGB Hotel Hilton sehingga negara ditaksir merugi Rp 1,9 triliun.
Aksi Sophian dalam mengadili kasus korupsi bernilai triliunan rupiah itu bukan kali ini saja. Bersama Suhadi, Andi Samsan Nganro dan Abdul Latief, Sophian membebaskan Timan, meski Timan ada di pelarian dan hingga kini hilang bak ditelan bumi. Timan merupakan koruptor BLBI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Selain sebagai hakim ad hoc, Sophian sehari-hari juga mengajar sebagai dosen di berbagai kampus. Dirinya diangkat sebagai hakim ad hoc pada 2006 lalu. Sophian sendiri telah direkomendasikan untuk diskorsing selama 6 bulan karena kasus Timan. Namun rekomendasi itu diindahkan Mahkamah Agung (MA) dan tetap mengadili seperti biasa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari MA. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengaku belum mengetahui hal itu.
(asp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini