Amukan Ismi terjadi usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (19/5/2014). Ia berontak dan menuding kasus yang dijeratkan kepadanya dan 5 terdakwa lain hanya rekayasa kepolisian.
"Kasus ini direkayasa oleh polisi. Sampaikan sama Kapoldasu (Kapolda Sumatera Utara), saya kecewa. Saya memberantas narkoba tapi saya dizalimi," ujar Idran Ismi di PN Pematangsiantar, Senin (19/5/2014).
Aroma protes sudah terjadi saat sidang berlangsung. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim Nasution membacakan dakwaan, Ismi meminta JPU tidak membacakan isi dakwaan, namun cukup hanya dugaan pelanggaran pasal.
"Karena kondisi psikologis terdakwa, kami bermohon kepada ketua menjelis agar isi dakwaan tidak dibacakan, langsung saja ke isi dakawaan," pinta Mahmud Irsyad Lubis, penasihat hukum Idran Ismi.
Majelis hakim yang dipimpin Martua Sagala memenuhi permintaan terdakwa dan penasihat hukumnya. Selanjutnya, jaksa membacakan dugaan pelanggaran pasal.
Dari salinan dakwaan, Ismi bersama Sihol Ridwan Butar Butar (29), Robby Febrian (28), Soripada Pane (47), Jan Viktor bednego H Tambunan (26) dan Yuda Pratama (27) melakukan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan pencurian dengan kekerasan.
Kasus itu berawal tanggal 22 Februari 2014 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, mereka menggerebek saksi korban Iqbal, Hartono, dan kawan-kawannya di hotel Tersesia Jalan Jendral Soedirman Tanjung Balai terkait kasus kepemilikan narkoba. Ismi dan Kalid meminta uang tebusan kepada Hartono. Kemudian Hartono menghubungi keluarganya untuk memberikan uang sebesar Rp 75 juta. Kemudian Hartono bersama dua rekannya dilepas.
Di hari yang sama, Iqbal dan kawan-kawan dibawa ke Hotel Halay Inn di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Iqbal dipukuli terdakwa Ismi saat dipaksa membaca surat berisi "bahwa saksi pernah ditangkap polisi atas nama Idran Ismi anggota Dir Narkoba Polda Sumut karena kasus dugaan kepemilikan narkoba tanpa izin, namun saksi dilepas karena memberikan sejumlah uang kepada oknum petinggi Polda Sumut." Pernyataan Iqbal itu direkam Ismi dengan menggunakan ponsel.
Atas tindakan itu, Ismi dan temannya didakwa melanggar pasal 328 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 365 ayat (2) ke-2 dan pasal 368 (1) KUHPidana juncyo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang akan kembali digelar Senin (26/5/2014) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
(try/try)