"N sudah melakukan penipuan terencana dan sistematis dengan menggelar arisan tersebut. Istri saya kehilangan uang hingga Rp 720 juta akibat mengikuti arisan tersebut, tetapi tidak pernah menerima uang arisan seperti yang dijanjikan," papar H yang merupakan pengusaha pengelolaan parkir, Rabu (14/5/2014).
H melaporkan N pada Selasa (13/5) ke Mapolda Metro Jaya. H mengungkapkan, istrinya mengikuti arisan tersebut sejak Desember 2013. Istrinya memasang dua nomor dalam arisan tersebut, dengan masing-masing setoran arisan perbulan Rp 100 juta.
"Istri saya ikut sudah 3 bulan. Sistemnya dia nembak, siapa yang paling besar dia yang mendapatkan piaw-nya. Setengah judi begitu lah," ungkapnya.
Ada 15 anggota arisan yang ikut, termasuk si bandar yakni terlapor itu sendiri. Namun, belakangan, H menemukan keganjilan dalam arisan tersebut.
"Dia menggunakan anggota-anggota yang bodong, kerabat-kerabatnya yang nggak setor uang airsan. Tujuannya untuk memenangkan kelpmpok tertentu saja," lanjutnya.
H menyebutkan, anggota arisan beberapa di antaranya dari beberapa kalangan seperti artis dan desainer. Namanya arisan sosialita, acara pun digelar di restoran-restoran elite di beberapa mal kaum jetset.
Dijelaskan H, untuk pemasang tertinggi, akan mendapatkan piaw. Misalnya, dari total 15 orang yang ikut dengan setoran masing-masing Rp 100 juta, akan mendapatkan Rp 1,5 miliar plus piaw.
"Piaw ini sistemnya adu besar. Istri saya kan nembak Rp 200 juta, jadi itungannya, dia dapat Rp 1,7 miliar. Yang saya curigai antara member-member ini ada yang member boneka, yang nggak pernah bayar dan pemenangnya cuma itu-itu saja," terangnya.
H menuding N telah melakukan kecurangan dengan memasang anggota 'bodong'. "Ada yang sudah mengakui (sebagai member bodong-red)," cetusnya.
Mengetahui adanya kecurangan dalam arisan itu, istri H pun keluar dari arisan tersebut. Namun, istri H harus gigit jari karena uang yang ia setor tidak dikembalikan oleh sang bandar.
"Makanya istri saya keluar, si bandar ditagih nggak mau bayar," pungkasnya.
Atas kerugiannya itu, H pun melaporkan N ke Polda Metro Jaya dalam laporan bernomor LP/1603/V/2014/PMJ/Ditreskrimum, dengan tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
(mei/ndr)