Rakor diadakan di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014) yang diikuti oleh Wapres Boediono, Mensos Salim Segaf Aljufri, Menkes Nafsiah Mboi, Menteri Urusan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, dan Kapolri Jenderal Sutarman.
Usulan hukuman kebiri dalam rakor diungkapkan Menkes Nafsiah Mboi.
"Jadi ada chemical castration. Castration itu kan istilah bahasa Inggris, istilah kita dikebiri, tapi ini kebirinya beda. Jadi ini tidak dikeluarkan pelirnya tapi ini diberikan obat untuk mengurangi hormon. Hormon kan ada laki dan perempuan, jadi kalau libidonya tinggi ya tinggal dikurangi dengan obat," jelas Nafsiah usai mengikuti rakor.
Jadi, bukan mengebiri dalam artian sebenarnya. Kebiri kimia ini hanya mengendalikan nafsu seksual. "Libidonya kurang, nafsu seks kurang," tuturnya.
Ketika ditanya kemungkinan pelaku tak bisa memiliki keturunan bila dikebiri, Nafsiah mengatakan para pelaku pada umumnya tidak mencari korban untuk menghasilkan keturunan.
"Mereka memang tidak bisa cari keturunan. Kalo paedofilia hanya mau nafsu seks saja," imbuh dia.
Lantas apa tanggapan Presiden SBY soal sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual ini?
"Ya usulan Kemenkes hanya untuk pengobatan dan selain pengobatan, rehabilitasi pada korban pelaku juga harus diperhatikan," jawabnya.
Dia menambahkan tidak semua pelaku kejahatan seksual pada anak perlu dikebiri.
Presiden SBY sebelumnya memang menegaskan akan mengeluarkan Inpres tentang kejahatan seksual pada anak. Pemerintah juga akan mengusulkan sanksi yang lebih tegas dalam UU yang akan diusulkan pada DPR untuk merevisinya.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini