Dalam salinan putusan DKPP No 32/DKPP-PKE-III/2014 seperti dikutip detikcom, Rabu (14/5/2014), ada 13 anggota PPK yang terbukti menerima suap dengan total uang mencapai Rp 217.150.000. Bagaimana modus politik uang itu terjadi?
"Caleg Partai Gerindra atas nama Hj Agustina Amprawati, ST pertama kali berkenalan dengan teradu yaitu Imam, Tauhid, Khumaidi di rumah makan Pring Kuning Purwosari," ujar Ketua Panwaslu Kab Pasuruan Suryono Pane, seperti tertuang dalam salinan putusan.
Dalam pertemuan tersebut, teradu menjanjikan caleg Agustina akan memperkenalkan 13 PPK yang lain pada pertemuan berikutnya. Tepatnya pada pertemuan ketiga, 13 anggota PPK akhrinya bertemu dengan Agustina di kantor Hj. Agustina Amprawati, ST, Jalan Panglima Sudirman 07 No. 5, Pasuruan.
Mereka mengadakan kesepakatan di internal PPK untuk membantu Hj. Agustina Amprawati, ST dengan menambah minimal 5.000 perolehan suara di tingkat kecamatan masing-masing. Semuanya setuju.
"Pertemuan ketiga tersebut diadakan atas inisiatif teradu di kantor Hj. Agustina Amprawati, ST, membahas tentang nominal kebutuhan untuk tim pemenangan yang terdiri dari 13 Anggota PPK," tuturnya.
Kemudian pada pertemuan ke-5 tanggal 12 Maret 2014, terjadilah transaksi pemberian uang sebesar Rp. 77.500.000 diterima oleh 11 anggota PPK (Khumaidi, dkk) dan sepeda motor Mega Pro Tahun 2013 seharga Rp. 11.500.000 yang diterima oleh anggota PPK Prigen Moch. Tauhid.
"Tanggal 7 April 2014 diserahkan uang dengan total senilai Rp. 128.150.000 yang kemudian diterima oleh Sdr. Endang sebesar 25.000.000 Sdr. Anshori menerima sebesar Rp. 6.500.000 dan Sdr. Sudjarwanto sebesar Rp. 8.000.000," paparnya.
Setelah uang ratusan juta dikeluarkan oleh Agustina, saat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tepatnya di 13 PPK yang salahsatu oknumnya telah disuap, suara Agustina justru kalah. Ia merasa ditipu dan melaporkan masalah ini ke Panwaslu Pasuruan tanggal 20 April.
KPU Pasuruan kemudian mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada 12 anggota PPK yang dilaporkan oleh Agustina. Kasus itu lalu diteruskan KPU Pasuruan kepada DKPP dan diketahui seluruhnya 13 anggota PPK terbukti menerima suap.
"Menjatuhkan sanksi berupa 'pemberhentian tetap' kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII," ucap ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam putusannya.
Berikut 13 anggota PPK tersebut:
1. Anggota PPK Wonorejo, Suhudi Rokhmad
2. Anggota PPK Purwosari, Imam Taufik
3. Anggota PPK Purworejo, Eko Widiyanto
4. Anggota PPK Gempo, Akhmad Khumaidi
5. Anggota PPK Beji, Budiarjo
6. Anggota PPK Bangli, Sudjarwanto
7. Anggota PPK Lekok, Lutfillah
8. Anggota PPK Kraton, Anshori Huzaemi
9. Anggota PPK Pohjentrek, Edy Riyanto
10. Anggota PPK Gondangwetan, Mustain JS 11. Anggota PPK Winongan, Endang Sutriani
12. Anggota PPK Grati, Mochammad Sholeh 13. Anggota PPK Prigen, Moch Tauhid
(iqb/vid)