"Semua hakim konstitusi yang hadir sudah mengembalikan iPod itu," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (29/4/2014).
Hamdan mengatakan ada beberapa hakim konstitusi yang hadir dalam acara tersebut, termasuk Hamdan. Namun dia juga memastikan sudah mengembalikan iPod tersebut.
"Termasuk saya," imbuh Hamdan.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan fatwa 'haram' terhadap iPod suvenir di pernikahan anak Sekjen MA. KPK menegaskan gadget keluaran Apple itu adalah gratifikasi.
Perkawinan anak Sekretaris MA Nurhadi digelar sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan, awal Maret lalu. Penyanyi nasional dan orkestra kenamaan ikut menyemarakkan pesta yang dihadiri 2.500 undangan. Sepulangnya, para tamu undangan tersebut mendapatkan cindera mata berupa iPod Shuffle 2GB.
(rvk/asp)