Kasus Suap Hakim, Edi Siswadi Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Suap Hakim, Edi Siswadi Divonis 8 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2014 12:42 WIB
Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun pada mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Kamis (24/4/2014). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut telah menyuap hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos.

Vonis Edi tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman selama 12 tahun.

Sependapat dengan JPU, majelis hakim menilai Edi Siswadi telah melanggar yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan Edi Siswadi terbukti bersalah melakukan pemberian terhadap hakim secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Nurhakim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Edi pun dibebani denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan yaitu karena terdakwa pejabat tidak memberikan contoh yang baik dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa yaitu karena ia telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya," katanya

Dalam uraiannya majelis hakim menuturkan berdasarkan fakta di persidangan Edi terlibat dalam kasus ini bermula saat dirinya disebut-sebut dalam dakwaan perkara korupsi dana bansos. Yang duduk menjadi terdakwa adalah 7 PNS Pemkot Bandung termasuk didalamnya ajudan Edi. Selain Edi, nama Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat.

Edi bersama-sama dengan Dada, Herry dan Toto Hutagalung melakukan pertemuan-pertemuan yang isinya supaya terdakwa mendapatkan vonis ringan serta tidak melibatkan dirinya.

"Adanya keinginan supaya tidak melibatkan dirinya dalam perkara tersebut," ujar hakim.

Edi secara bersama-sama dengan Dada dan Herry telah memberikan uang pada Setyabudi Tejocahyono melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana selama Juli 2012 hingga Januari 2014.

"Oleh Toto Hutagalung uang-uang yang diberikan itu digunakan untuk uang operasional dan diserahkan pada Hakim Setyabudi, serta termasuk fasilitas hiburan karaoke dan perabot rumah," tutur hakim.

Meskipun ada perbedaan jumlah uang yang diserahkan dan diterima oleh Hakim Setyabudi berdasarkan pengakuan Setyabudi dan Toto, namun hakim meyakini bahwa penyerahan uang itu ada.

Perbuatan terdakwa dianggap telah sengaja membantu dan turut serta dalam pemberian suap terhadap hakim dengan tujuan mempengaruhi putusan.

Tak hanya di pengadilan tingkat I, setelah 7 terdakwa divonis masing-masing 1 tahun penjara, Edi, Dada dan Herry kembali melakukan penyuapan terhadap hakim di Pengadilan Tinggi Jabar karena JPU mengajukan banding.

"Tujuannya supaya putusan di tingkat banding bisa menguatkan putusan di PN Bandung," katanya.

(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads