Vonis Edi tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman selama 12 tahun.
Sependapat dengan JPU, majelis hakim menilai Edi Siswadi telah melanggar yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dijatuhi hukuman penjara, Edi pun dibebani denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan yaitu karena terdakwa pejabat tidak memberikan contoh yang baik dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa yaitu karena ia telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya," katanya
Dalam uraiannya majelis hakim menuturkan berdasarkan fakta di persidangan Edi terlibat dalam kasus ini bermula saat dirinya disebut-sebut dalam dakwaan perkara korupsi dana bansos. Yang duduk menjadi terdakwa adalah 7 PNS Pemkot Bandung termasuk didalamnya ajudan Edi. Selain Edi, nama Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat.
Edi bersama-sama dengan Dada, Herry dan Toto Hutagalung melakukan pertemuan-pertemuan yang isinya supaya terdakwa mendapatkan vonis ringan serta tidak melibatkan dirinya.
"Adanya keinginan supaya tidak melibatkan dirinya dalam perkara tersebut," ujar hakim.
Edi secara bersama-sama dengan Dada dan Herry telah memberikan uang pada Setyabudi Tejocahyono melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana selama Juli 2012 hingga Januari 2014.
"Oleh Toto Hutagalung uang-uang yang diberikan itu digunakan untuk uang operasional dan diserahkan pada Hakim Setyabudi, serta termasuk fasilitas hiburan karaoke dan perabot rumah," tutur hakim.
Meskipun ada perbedaan jumlah uang yang diserahkan dan diterima oleh Hakim Setyabudi berdasarkan pengakuan Setyabudi dan Toto, namun hakim meyakini bahwa penyerahan uang itu ada.
Perbuatan terdakwa dianggap telah sengaja membantu dan turut serta dalam pemberian suap terhadap hakim dengan tujuan mempengaruhi putusan.
Tak hanya di pengadilan tingkat I, setelah 7 terdakwa divonis masing-masing 1 tahun penjara, Edi, Dada dan Herry kembali melakukan penyuapan terhadap hakim di Pengadilan Tinggi Jabar karena JPU mengajukan banding.
"Tujuannya supaya putusan di tingkat banding bisa menguatkan putusan di PN Bandung," katanya.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini