"Ada surat suara yang sudah dicoblos terlebih dahulu seperti temuan di Nias Selatan, lalu Blitar surat suara dicoblos ketua KPPS sebanyak 110 lembar," kata komisioner Bawaslu Nashrullah dalam jumpa pers di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (9/4/2014).
Menurutnya, dari 110 surat suara itu, sebanyak 55 surat suara untuk DPR RI dan 55 lainnya surat suara DPRD Kabupaten. Temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh panwas dan kepolisian karena dianggap pelanggaran pemilu.
"Saat ini ketua KPPS Blitar sudah ditahan dan diproses," ujar Nashrullah.
Ia mengatakan, akibat adanya masalah itu, maka proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang ketua KPPSnya curang terpaksa diulang.
"Otomatis akan diulang proses pemungutan suara, itu karena sudah ada indikasi perbuatan yang kurang baik," ucapnya.
"Bawaslu akan merekomendasikan dan akan mengambil sebuah keputusan bersama," imbuh Nashrullah.
(bal/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini