"Perjanjian itu berlaku kalau ibu Mega menjadi presiden. Jadi secara moral etika perjanjian itu batal," ujar Sidarto di Gedung DPR, Senin (17/3/2014).
Sidarto mengutarakan, seharusnya permasalahan ini tidak dibesar-besarkan pihak Gerindra. Karena ini perjanjian sudah lama dan tidak menghasilkan apa-apa.
"Kalau waktu itu Mega terpilih ya mungkin bisa berguna," jelas Sidarto.
Naskah yang dirumuskan di Batu Tulis, Bogor, itu berisi kesepakatan antara dua pihak, yakni Megawati dan Prabowo.
Naskah perjanjian yang diperoleh detikcom, Sabtu (15/3/2014), itu ditandatangani Megawati sebagai capres dan Prabowo sebagai cawapres di Pilpres 2009 lalu. Salah satu poin dari kesepakatan itu adalah bahwa Megawati akan mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden pada Pilpres 2014.
(spt/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini