"Penyidik telah melakukan upaya penahanan kepada tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," ujar Jubir KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkat, Jumat (14/3/2014).
Tafsir resmi menghuni sel rumah tahanan KPK yang terletak di Pomdam Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama, di Guntur," jelas Johan.
Tafsir merupakan mantan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013.
Tafsir Nurchamid disangkakan telah menyalah gunakan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. KPK menduga ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan IT perpustakaan UI senilai Rp 21 miliar itu.
(kha/aan)