Kasus bermula saat bus Bianglala AC 44 bernopol B 7741 WB melintas di Jalan Kyai Maja, Jakarta Selatan dari arah Senen menuju Ciledug.
"Kendaraan dipacu sekitar 40 km/jam," dakwa jaksa seperti dilansir website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (11/3/2014).
Pada saat itu keadaan petang cukup cuaca cerah. Kondisi jalan datar, jalan aspal kering serta arus lalu lintas ramai lancar dengan arus satu arah. Saat bus Bianglala menuju ke Jalan Kyai Maja, tiba-tiba saja ada pejalan kaki menyeberang beriringan dengan pejalan kaki lainnya. Tarmizi tidak menguasai bus karena kaca depan kendaraan yang retak dan yang ditutup dengan silent warna hitam.
"Seketika itu tubuh korban terpelanting jatuh terlentang dan badan korban terseret roda depan kanan hingga sejauh 1 meter," lanjutnya.
Tamizi baru menghentikan kendaraan yang dikemudikannya setelah kenek bus, Ilham Ramadhan mendengar adanya suara benturan dan berteriak "Awas Bang, Rem!".
Namun kondisi Rendi tidak tertolong. Rendi yang masih terjepit antara roda depan kanan dengan aspal meninggal dunia. Atas perbuatannya, Tarmizi pun duduk di kursi pesakitan.
Pada 25 Februari 2014 lalu, Pengadilan Negeri (PN Jaksel) memvonis Tarmizi bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun," putus ketua majelis Soehartono dengan anggota Suwanto dan Hariono.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini