Warga Inggris Divonis Mati karena Mengaku Nabi

Warga Inggris Divonis Mati karena Mengaku Nabi

- detikNews
Sabtu, 25 Jan 2014 11:18 WIB
Indonesia - BBC - Sebuah pengadilan di kota Rawalpindi di Pakistan menjatuhkan vonis mati terhadap seorang pria Inggris berusia 70 tahun dengan dakwaan penghinaan terhadap Islam.

Muhammad Asghar ditahan tahun 2010 setelah menulis sejumlah surat kepada beberapa orang dengan mengaku dirinya sebagai Nabi, tulis sejumlah laporan.

Pengacaranya mengajukan pembelaan klien mereka kurang waras karena punya sejarah sakit mental namun pembelaan ini ditolak sebuah panel pakar kesehatan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hukum Pakistan, seorang terdakwa bisa dijatuhi hukuman mati jika dinyatakan bersalah menodai Islam.

Sudah ada beberapa kasus yang kemudian mengundang perhatian kalangan internasional terkait penerapa hukum ini.

Asghar, yang berasal dari Edinburgh, Skotlandia, diduga menulis surat kepada perwira polisi setempat dan mengaku sebagai Nabi. Warga Inggris ini diduga sudah menetap di Pakistan selama beberapa tahun.

"Asghar mengaku sebagai Nabi bahkan dalam persidangan. Dia mengaku di depan juri," kata Javed Gul, seorang jaksa penuntut kepada kantor berita AFP.


Paranoid

Namun menurut kuasa hukumnya kepada wartawan BBC Saba Eitizaz, sang klien disidangkan tanpa didampingi pengacara.

Eitizaz mengaku dilarang membela Asghar dan kelanjutan disang dilakukan dalam ruang tertutup.

Pengacaranya mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pada Kamis (23/01) larut malam tersebut.

Sudah sering terjadi dalam pengadilan tingkat banding putusan kasus penodaan agama dibatalkan karena dianggap tak cukup bukti.

Asghar sempat didiagnosa menderita paranoid akibat schizophrenia dan menjalani perawatan di rumah Sakit Royal Victoria di Edinburgh. Namun bukti dari perawatan di RS Inggris itu tak diterima oleh pengadilan, lapor sejumlah media.

Akibatnya ia dikenai hukuman kurungan sejak ditahan tahun 2010 dimana menurut pengacaranya ia pernah berusaha bunuh diri satu kali.

Menurut analisi kalangan media setempat Asghar kemungkinan tak akan benar-benar dihukum mati akibat kasus ini karena Pakistan tengah menjalani moratorium tak resmi hukuman mati sejak 2008.

Ia juga telah dikenai perintah untuk membayar ganti rugi dalam jumlah besar oleh pengadilan.

Hukum penodaan agama berlaku di beberapa negara dengan paham agama yang kuat, termasuk di Indonesia.


(bbc/bbc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads