Kejagung Hormati Putusan MK yang Hapus Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

Kejagung Hormati Putusan MK yang Hapus Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

- detikNews
Jumat, 24 Jan 2014 14:41 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan" dalam pasal 335 KUHP. Kejagung pun menghormati keputusan itu.

"Kita hormati putusan MK itu, kan sudah ada aturan mainnya bahwa putusan MK itu final dan mengikat," ujar Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).

Andhi pun tak terlalu mempermasalahkan putusan itu. Pihaknya terus bekerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau yang sudah berjalan ya berjalan. Kita lihat aja nanti finalnya kan di hakim," kata eks Jampidsus itu.

Di kejaksaan sendiri, perkara dengan sangkaan pasal tersebut ditangani oleh bidang Pidana Umum yang dikepalai Jampidum Basuni Masyarif. Sejauh ini, menurut Andhi, kasus dengan sangkaan itu tidak banyak.

"Nanti kita lihat perkembangannya, terkait dengan kasus-kasus yang ada sangkaannya terhadap pasal 335 KUHP itu, saya kira tidak terlalu banyak," ucapnya.

Ketua MK Hamdan Zoelva memutuskan untuk menghapus frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan" dalam pasal 335 KUHP dalam sidang PUU, Kamis (16/1) lalu. Majelis berpendapat frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam pasal 335 KUHP sangatlah tidak mengikat hukum. Menurutnya, perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat diukur.

(dha/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads