"Menolak permohonan kasasi Sistoyo SH MH dan jaksa penuntut umum," demikian lansir panitera MA di websitenya, Jumat (29/11/2013). Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Sophian Marthabaya pada 9 Januari 2013.
Jaksa Sistoyo ditangkap KPK pada awal 2012 saat menerima uang Rp 99,9 juta di mobilnya dari Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward. Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 20 Juni 2012, majelis hakim yang diketuai GN Arthanaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sistoyo atau 6 bulan lebih dari tuntutan jaksa KPK. Vonis ini bergeming hingga tingkat kasasi.
(asp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini