Di Bawah Pilar MK, Orang Beragama dan Penganut Kepercayaan Sama Saja

Di Bawah Pilar MK, Orang Beragama dan Penganut Kepercayaan Sama Saja

- detikNews
Selasa, 17 Sep 2013 08:19 WIB
Akil Mochtar (ari saputra/detikcom)
Jakarta - UU Administrasi Kependudukan hanya mengakui 6 agama di Indonesia. Lalu bagaimana jika orang tersebut tidak menganut agama apapun dan hanya menganut kepercayaan, apakah kesaksiannya tetap diterima?

Saat akan bersaksi dalam sebuah perkara, seseorang terlebih dahulu disumpah sesuai dengan agama yang dianutnya. "Ya tetap diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (17/9/2013).

Menurut Akil, MK pernah mengalami hal tersebut. Ada saksi-saksi yang hanya menganut kepercayaan tertentu dan tidak dapat disumpah dengan cara agama manapun. Padahal menurut UU Administrasi Kependudukan, negara hanya mengakui 6 agama yang ada di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Boleh, tidak ada masalah dan itu pernah terjadi di MK," ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terdakwa KRA Basuki Adinogoro menerima identitas agama yang bersangkutan yaitu Kepercayaan Penghayat Tuhan. MA tidak mempersoalkan kepercayaan sebagai identitas agama seseorang dalam sidang pengadilan.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur penulisan agama di KTP dan berbagai persyaratan sudah tidak diterapkan lagi di berbagai negara. Sebab hal tersebut merupakan hak asasi pribadi tiap individu.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads