Saat akan bersaksi dalam sebuah perkara, seseorang terlebih dahulu disumpah sesuai dengan agama yang dianutnya. "Ya tetap diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (17/9/2013).
Menurut Akil, MK pernah mengalami hal tersebut. Ada saksi-saksi yang hanya menganut kepercayaan tertentu dan tidak dapat disumpah dengan cara agama manapun. Padahal menurut UU Administrasi Kependudukan, negara hanya mengakui 6 agama yang ada di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terdakwa KRA Basuki Adinogoro menerima identitas agama yang bersangkutan yaitu Kepercayaan Penghayat Tuhan. MA tidak mempersoalkan kepercayaan sebagai identitas agama seseorang dalam sidang pengadilan.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur penulisan agama di KTP dan berbagai persyaratan sudah tidak diterapkan lagi di berbagai negara. Sebab hal tersebut merupakan hak asasi pribadi tiap individu.
(rna/asp)