"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan di lapangan, lalu anggota menangkap tersangka berinisial A alias D (26)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran, di Apartemen Mediterania, Jl Gadjah Mada, Sabtu (7/9/2013).
Pabrik tersebut dijelaskan Fadil, mampu memproduksi 50 gram sabu, dengan harga jual per gram sebesar Rp 2 juta. Sabu- sabu hasil olahan pabrik ini rencananya akan dijual di kawasan Taman Sari, yang merupakan kawasan hiburan malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga masih mengejar 1 orang lagi dengan inisial BW. Dari TKP polisi juga mengamankan barang bukti berupa bahan pembuat narkoba, alat produksi, dan bahan jadi yang dalam proses pembekuan seberat 100 gram.
"Tersangka diJerat dengan Pasal 113 Ayat (1) subsider 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009," pungkasnya.
(rvk/rvk)